TITIKTEMU.CO
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai putusan potong gaji yang dijatuhkan Dewan Pengawas terhadap Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar teramat ringan. ICW mendesak KPK melimpahkan kasus tersebut ke polisi.
“Kedeputian Penindakan KPK Harus Mendalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Walikota Tanjung Balai. Penelusuran ini penting dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial ada dalam sebuah konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.” Tulis ICW dalam siaran pers di laman www.antikorupsi.org, Selasa (31/8/2021).
Menurut ICW, dalam putusan Dewan Pengawas KPK sudah diakui, bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Pelanggaran etik ini kian menggambarkan adanya permasalahan serius, terutama dalam hal menjaga integritas, di antara Komisioner KPK.
“Putusan Dewas ini terbilang ringan. Tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan Lili. Bisa dibayangkan, Lili secara sadar memanfaatkan jabatan komisionernya untuk mengurus kepentingan keluarga yang tidak ada kaitan dengan tugas KPK. Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan. Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif,"sebut ICW dalam siaran persnya
"Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.” Tegas ICW.
Ada sejumlah alasan ICW, baik secara yuridis maupun moral, yang melandasinya. Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
Tidak hanya dua perbuatan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas, Lembaga Ombudsman RI dan Komnas HAM RI juga menemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisioner KPK -salah satunya Lili-, dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK.
Pada regulasi lain, tepatnya Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sudah menegaskan pula bahwa pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, karena melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran berat Kode Etik. Apalagi dengan pemotongan gaji 40%, Lili masih berpeluang membawa pulang uang puluhan juta rupiah dari tunjangan2nya sebagai anggota KPK
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji. Masih Terima Uang Puluhan Juta Tiap Bulan
Dikutip dari laman resmi resmi kpk.go.id, Selasa (31/8/2021), Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruhnya dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Lili Pintauli memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial. (ewa)***