hukrim

Natal 2022 : Dapat Remisi Khusus, 95 orang napi langsung Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 | 09:07 WIB
Ilustrasi. 95 Narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi (Freepik)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2022 terhadap kepada 14.057 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut 95 orang di antaranya mendapat remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Baca Juga: 5 Film Hollywood Tayang Bulan Desember, mulai dari Kisah Whitney Houston hingga Boneka Kayu Pinocchio

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Minggu (25/12/2022).

Rika menjelaskan, tercatat di seluruh Indonesia terdapat 19.728 narapidana beragama nasrani. Namun, yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 mendapat remisi khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian.

“RK I artinya setelah mendapat remisi Natal 2022, mereka masih harus menjalankan sisa pidana,” tambah Rika

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Baca Juga: Boxing Day: Tim Liga Premier Langsung Gas Usai Perayaan Natal. Ini Jadwal Lengkap Live on TV dan Livestreaming

Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Keppres RI Nompr 174 Tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.

Untuk wilayah yang narapidana terbanyak menerima remisi diketahui berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana. Kemudian ada Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Pemberian remisi ini menurutnya juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Khas Natal, Ada Sup dan Kue

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkas Rika.***

Tags

Terkini