hukrim

Polrestro Jakarta Pusat naikkan status hukum kisruh konser musik "Berdendang Bergoyang" ke tahap penyidikan

Kamis, 3 November 2022 | 17:44 WIB
Para penonton Berdendang Bergoyang mendemo panitia minta refund tiket (pic/twitter anna)



TITIKTEMU.CO -  Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat meningkatkan status hukum kisruh konser musik "Berdendang Bergoyang" dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Per hari ini akan kami naikkan statusnya ke penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin kepada media, Kamis (3/11).

Komarudin menuturkan penyidik pun memeriksa 14 orang sebagai saksi terkait pentas musik Berdendang Bergoyang" yang berujung kisruh di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.

Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam terima dua penghargaan saat Hari Jadi Pamekasan ke 492

"Total saat ini sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa," ujar Komarudin, seperti
dilansir Antara.

Komarudin melanjutkan sebanyak 14 orang saksi itu berasal event organizer, tim tenaga kesehatan, pengelola Gelora Bung Karno, hingga Satgas COVID-19.

Menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga sejumlah orang mengalami luka.

Baca Juga: INFO LOKER : TRANS7 buka banyak posisi Lowongan Kerja. Sarjana semua jurusan boleh daftar

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," tuturnya. Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian
yang Menyebabkan Luka Berat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.

"Polda menyatakan kegiatan itu kita hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kita tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada media  di Jakarta, Senin (31/10).

Baca Juga: Bea Cukai Madura lepas ekspor 10 juta batang rokok ke Filipina

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.***

Tags

Terkini