hukrim

Dugaan korupsi Brigjen Hendra Kurniawan gunakan jet pribadi dalam kasus Sambo, 22 saksi diperiksa

Rabu, 12 Oktober 2022 | 03:29 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (pic PMJ News))

TITIKTEMU.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut. Di antaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Baca Juga: Dynamic Island Sudah Ada Sebelumnya? Ini Fakta Menarik Inovasi Apple Di iPhone 14 Pro

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor,
tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jjet T7/JAB.

Baca Juga: Legenda Real Madrid Iker Casillas kehilangan 3 juta pengikut setelah menghapus tweet 'I'm Gay'

Brigjen Hendra Kurniawan memakai jet pribadi itu dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022. Diberitakan sebelumnya oleh Titiktemu.co, Brigjen Hendra Kurniawan  memakai jet itu, terkait kasus Sambo, yaitu terkait pemakaman almarhum Brigadir J.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a
atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf
b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang
terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Nurul.***

Tags

Terkini