hukrim

Putri Candrawathi Resmi Ditahan. Pengacara: Ibu Putri akan Bersikap Kooperatif

Jumat, 30 September 2022 | 22:44 WIB
Putri Candrawahi saat rekonstruksi beberapa waktu lalu (Polri TV)

TITIKTEMU.CO - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhir resmi ditahan oleh polisi. Belum ditahannya Putri ini sempat menjadi kontroversi, karena setelah dinyatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tak langsung ditahan.

Alasannya, karena Putri masih sakit. Jumat (30/9) akhirnya resmi ditahan polisi sebaga tersangka kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polisi juga sempat berkilah bahwa Putri tidak ditahan karena memiliki masih bayi.

Baca Juga: Sebelum KDRT terjadi, mata Lesti pernah terlihat lebam. Kata Billar sih kejatuhan ponselnya..

Awalnya, Putri dengan diantar oleh pengacara dan Psikolognya hari Jum'at tanggal 30 September 2022, untuk memenuhi agenda wajib lapor ke Bareskrim Polri.

Namun menjelang sore setelah di lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikisnya Putri dinyatakan sehat, maka pihak Bareskrim Polri lalu melakukan penahanan terhadap Putri.

Setelah menjadi kontroversi karena telah jadi tersangka tapi belum dilakukan penahanan Akhirnya Putri resmi ditahan dengan sangkaan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasal yang disangkakan kepada putri adalah pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Mengenang Billar klepek-klepek, saat Lesti menyanyi Terlena..

Sebelumnya publik merasa Putri mendapat keistimewaan, karena tidak ditahan meskipun sudah dinyatakan tersangka. Beda dengan kasus-kasus seorang ibu yang bermasalah dengan hukum yang mempunyai anak balita, yang telah jadi tersangka tetap di lakukan penahanan.

Dalam konferensi pers pada Jumat (30/9/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Putri akan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Putri telah dinyatakan sehat sehingga dapat menjalani proses hukum yang berlaku.

"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9)

Baca Juga: Gerah Dituduh Bagi-bagi Uang, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti: Berhentikan Fadel Muhammad!


Penahanan Putri Candrawathi dilakukan usai berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.  

Halaman:

Tags

Terkini