hukrim

Muncikari sebar 9 remaja di bawah umur ke beberapa apartemen . Ini aplikasi yang dipakai untuk cari tamu

Kamis, 22 September 2022 | 05:52 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap dua orang tersangka, yakni muncikari berinisial EMT dan rekannya berinisial RR (pic/pmjnews.com)

“RR adalah teman dekat korban, orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen,” ujar Muhammad Z Rasyidin kepada wartawan.

Baca Juga: Naturalisasi Jordi Amat & Sandy Henny Walsh Bakal Angkat Prestasi Timnas, Puan Maharani Beri Ucapan Selamat!

Sebelumnya diberitakan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penyekapan seorang remaja perempuan berinisial NAT (17).

Yang dieksploitasi seksual oleh tersangka seorang perempuan, berinisial EMT (44) dan rekannya seorang pria, berinisial RR (19).

“Kasus Ini berawal dari adanya laporan yang kita terima. Polda Metro menerima laporan pada tanggal 14 Juni Tahun 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Sejumlah Anggota PDIP Bentuk Dewan Kolonel Dukung Puan Sebagai Capres 2024. GP Mania Buat Dewan Kopral!

Kedua tersangka tersebut kemudian ditangkap polisi. EMT berperan sebagai muncikari, sementara RR berperan menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat.

“Pertama adalah seorang wanita inisialnya EMT, umur 44 tahun, perannya muncikari. Kemudian yang kedua, laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun, perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut yakni tangkapan layar percakapan di WhatsApp, bukti transfer sewa kamar, hasil visum korban, dua tanda pengenal milik para tersangka, beberapa unit handphone.

Baca Juga: Rumor Penyelenggaraan Liga Champions di Luar Wilayah Eropa Dibantah Presiden UEFA

“Serta satu buku catatan hutang yang dipegang oleh muncikari,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 76 1 juncto Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini