hukrim

Dipecat, Jerry Raymond Siagian naik banding. Kasus Ferdy Sambo Cs Segera Masuk ke Pengadilan

Senin, 12 September 2022 | 16:55 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (pic/pmjnews.com)

Baca Juga: Ini Dia, Artis Yang Paling Sering Memerankan Ratu Elizabeth II Di Film

Sedang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam (Bharada S) atas dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas pada hari Senin (12/9/2022).

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S, dilaksanakan pada hari ini, Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB, di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Baca Juga: Thomas Tuchel Akhirnya Angkat Bicara Soal Pemecatannya oleh Pemilik Chelsea. Ini Pernyataan Selengkapnya

Dalam sidang tersebut, sebanyak tiga orang dihadirkan sebagai saksi terhadap Bharada S.

“Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD,” sebutnya.

Lebih lanjut, Nurul menyebutkan bahwa sidang KKEP hari ini terhadap Bharada S tidak terkait dengan kasus obstruction of justice.***

 

Halaman:

Tags

Terkini