TITIKTEMU.CO - Kasus tewasnya Brigadir J, di tangan tersangka Ferdy Sambo cs akan segera masuk ke pengadilan.
Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM) akan terus memantau proses persidangan dan mendorong agar para tersangka Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal atau seberat-beratnya.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," keta Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (12/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Komnas HAM berkeyakinan dan percaya dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik. Ia mengatakan, penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, terbagi menjadi dua kesimpulan.
"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.
Baca Juga: 9 Surat Rahasia BIN untuk Presiden RI yang Dibocorkan Hacker Bjorka
"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tandasnya.
Sementara itu, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JRS) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 12 jam lebih di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dengan menghadirkan 13 orang saksi.
“Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Negara-negara Ini Juga Telah Remake Film Miracle in Cell No 7
Hasil keputusan sidang KKEP yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran perbuatan tercela dan
penempatan khusus selama 29 hari yang telah dijalaninya. AKBP JRS menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” jelasnya.
Pasal yang dilanggar AKBP JRS dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.