TITIKTEMU.CO - Polri mengagendakan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini akan menjalani sidang keterlibatan pada kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka klaster obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bandingkan iPhone 14 Pro Max VS Samsung Galaxy Z Fold4! Mana yang Lebih Canggih?
"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Peran Jerry dalam kasus Sambo sempat diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi ke media. Menurut Edwin, pada 29 Juli 2022, pihaknya mendapat undangan pertemuan dari Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Jerry Raymond Siagian.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah lembaga lain, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.
Baca Juga: Pakar Transfer: Graham Potter Sudah Sepakat Menjadi Pelatih Chelsea setelah Thomas Tuchel Dipecat
Edwin menyebut, dalam pertemuan itu, ada desakan dari pihak pengundang agar LPSK memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022), kepada awak media. Namun, keinginan tersebut ditolak LPSK.
Sebagai informasi, AKBP Jerry menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Mutasi ini tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Sementara itu Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) atas dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Belum diketahui apa saja pertanyaan yang disertakan dalam sidang, termasuk ada tidaknya keterkaitan dugaan pemberian surat perizinan senjata Bharada E dalam sidang tersebut.