TITIKTEMU.CO - JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan rekomendasi kepada Tim Khusus Polisi Republik Indonesia dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan. Mengutip dari Antaranews, Tim Polri pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti segala temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Alamak, Ferdy Sambo juga jadi tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM meminta Polri menindaklanjuti beberapa temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J. Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa permintaan dan rekomendasi tersebut merupakan simpulan temuan dan analisis kasus Brigadir J.
Dalam hasil analisis kasus tersebut, Komnas HAM merekomendaskan tiga poin penting yakni pertama, terhadap kasus tersebut sendiri. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisiaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan dalam kepolisian dikenal dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana nati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”. Namun, Komnas HAM menggunakan istilah extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Baca Juga: Terungkap di rekonstruksi, Ferdy Sambo dua kali tembak Brigadir J
Poin ke dua yang direkomendasikan Komnas HAM adalah pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J. Ketiga, dari rangkaian pembunuhan itu terdapat kejahatan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum suatu perkara.
Hal yang perlu menjadi catatan lainnya yakni Komnas HAM menemukan kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Hotman Paris: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Jika....
Komnas HAM dan Polri sejak awal sepakat untuk terbuka dan akuntabel. Komnas HAM juga diberikan akses untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan termasuk mendatangi tempat kejadian perkara saat rekonstruksi berlangsung. Oleh karena itu, Komnas HAM memutusan tidak terlibat dalam Timsus Polri agar independensi lembaga terjaga.***