hukrim

Seorang suporter PSS meninggal karena dikeroyok, 12 tersangka ditahan di Polres Sleman

Selasa, 30 Agustus 2022 | 01:54 WIB
Polres Sleman menetapkan 12 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, meninggal dunia (pic/ ig humaspolressleman)

TITIKTEMU.CO - Polres Sleman menetapkan 12 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, meninggal dunia.

Press Conference mengungkap kasus tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan subsidair penganiayaan itu, disampaikan Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan, S.H., S.I.K., M.M dan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP. Ronny Prasadana, S.I.K., M.H.

Didampingi Kasi Humas AKP. Edy Widaryanta dan Kanit Reskrim Iptu. Lili Mulyadi, S.H., M.M beserta KBO Reskrim Ipda. M. Safiudin, S.H., M.H, Senin 29 Agustus 2022, seperti dilansir instagram @humaspolressleman.

Baca Juga: Sepuluh jaksa penuntut akan ikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
.
Kronologi kejadian, Sabtu, 27 Agustus 2022 berawal saat rombongan korban pulang dari nonton pertandingan bola pukul 23.00 melewati jalan Bibis Ambarketawang Gamping saat menunggu palang kereta api karena ada kereta lewat.

Selanjutnya korban didatangi sekelompok pelaku dengan menabrakkan motornya. Dan terjadilah penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia dan tiga korban luka bacok.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping melaksanakan penyidikan sehingga dapat ditetapkan 12 tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP. Serta dari hasil pengembangan didapatkan barang bukti berupa senjata tajam, senjata pemukul, molotov dan petasan.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung akan kembalikan 4 berkas kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman disangkakaan melanggar Pasal 80 UU RI nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang
penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Di akhir Press Conference disampaikan komitmen Wakapolres Sleman dan Kasat Reskrim bahwa Polres Sleman melaksanakan penegakan hukum. Untuk suporter agak tidak terprovokasi, percayakan kepada petugas kepolisian karena pelaku dan barang bukti sudah dapat diamankan semua.***

 

Tags

Terkini