TITIKTEMU.CO - Polri menyebutkan adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Pengajuan surat tersebut dibenarkan Kapolri saat dikonfirmasi
setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik hari Kamis (25/8/2022) ini.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Setelah Diwawancara Deddy Corbuzier, Mahfud MD Diundang ke MKD DPR. Ini Penyebabnya
Dedi menuturkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan
tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca Juga: Cacar Monyet Masuk Indonesia, Begini Cara Penularan dan Upaya Pencegahannya
Hal tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa
Irsus Timsus," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022) malam. ***