hukrim

Kasus Pembunuhan Brigadir J: 97 polisi diperiksa, empat di antaranya berpangkat jenderal

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:47 WIB
Brigadir J, semasa hidup, tampak begitu bahagia mendapatkan hadiah kue ulang tahun bertuliskan “Happy Birthday Bodyguard Sua” (pic/ fb roslin emika)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kasus penembakan Brigadir J makin banyak melibatkan banyak orang. Terutama dari sesama kolega polisi, yang diduga melanggar kode etik dan profesi, menghalangi prose penyelidikan dan penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, mengatakan sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dimana 35 personel diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Sidang Komisi Kode Etik Irjen Sambo Dijadwalkan Kamis, 25 Agustus 2022

Mereka yang diduga melanggar kode etik dan profesi tersebut mulai dari pangkat tertinggi jenderal hingga Bharada.

Rincian kepangkatan 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut adalah empat jenderal (satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol) 17 perwira menengah (enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol), lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Dari 35 personel, sebanyak 18 orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Bharada E ubah keterangan. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini yang menjadi penyebabnya

"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelasnya.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya.

Seperti diketahui Timsus Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut. Tiga di antaranya adalah polisi, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR. Sementara dua lainnya adalah sipil, yakni Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan Kuwat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Ini Penyebab Ferdy Sambo Harus Huni Tempat Khusus. Minggu Ini Putri Candrawathi Diperiksa Polisi

Berkas empat tersangka, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya tersangka Putri, yang masih dalam pemberkasan.***

Tags

Terkini