TITIKTEMU.CO - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Jumat (19/8) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J yang menyebabkan tewasnya bintara polisi tersebut.
Kepada Putri, polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP terkait kasus pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Setidaknya, ada lima peran Putri yang membuat polisi menerapkan pasal-pasal tersebut kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), lanjutnya, menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.
5 Fakta peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sehingga polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana:
1. Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.
2. Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tutur Kabareskrim Polri
3. Putri yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Menduga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Penembakan Brigadir J