TITIKTEMU.CO - Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Baca artikel detiknews, "Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6242869/putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-jadi-tersangka-pembunuhan-yoshua.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir
Baca artikel detiknews, "Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6242869/putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-jadi-tersangka-pembunuhan-yoshua.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/14120631/breaking-news-istri-irjen-ferdy-sambo-putri-candrawathi-ditetapkan-sebagai.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com. Putri dijerat pasal 340 subsider 38 jo 55 dan 56, tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Polri Telah Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mungkinkah Jadi Tersangka?
Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Astaga, Pengacara Bharada E, Deolipa Minta Dibayar Rp15 M. Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri
Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi, Pada 9 Juli 2022 lalu istri Ferdy Sambo tersebut melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan yang dilakukan kepadanya, sebelum terjadinya baku tembak antara dua anak buah suaminya Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di lokasi, rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun seiring dengan berjalannya penyelidikan ulang, serta pemeriksaan saksi-saksi dan Olah Tempat Kejadian Perkara, Tim Khusus dan Irsus yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam menangani kasus tersebut.
Polri akhirnya menghentikan dua laporan itu, karena tidak ditemukan fakta tindak pidana pelecehan seksual, dan juga tidak ada fakta terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.***