hukrim

Irjen Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Pori Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J (pic/pmjnews.com/ist)

TITIKTEMU.C0 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv
Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022). Jumpa
pers itu disiarkan langsung oleh televisi. Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal
hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Baca Juga: Tim Khusus Datangi Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Jelang Penetapan Tersangka Baru

Dalam jumpa pers itu, Kapolri menegaskan, tak ada baku tembak yang terjadi antara Bharada E dan Brigadir J. "Yang terjadi Bharada E diperintah FS untuk menembak
Brigadir J. Kemudian menggunakan senjata dari Brigadir J, FS menenmbak ke dinding sehingga seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J," ungkapnya.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah
saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri
telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Kapolri mengungkapkan ada 11 perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan. "Kita juga
telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes,
3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP," ujar Kapolri.

Baca Juga: Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP kepada FPDIP, Jangan Sampai Delik Kriminalisasi Terhadap Pers Lolos


Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340
tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi
peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di
tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga: Istilah Justice Collaborator Trending dalam Berita Pembunuhan Brigadir J, Simak Ini Definisi dan Sejarahnya!

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J turut menyeret 31 personil polri karena melanggar kode etik karena tidak profesional dalam mengungkap kasus. Kepala Bareskrim
Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tetap akan mengejar unsur pidananya. "Terhadap personil-personil yang melanggar kode etik, jika ada unsur pidana juga akan
dilimpahkan lagi kepada bareskrim polri," kata Komjen Agus, dalam jumpa pers itu.

Ia menambahkan, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka mereka akan melakukan
sidang kode etik. "Oleh karena itu ke depan terus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personil personil polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
terkait penanganan kasus kematian brigadir J. Para personil yang melanggar kode etik ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personil polri.

"Dari 56 personil itu terdapat 31 orang yang diduga melanggar kode etik profesional Polri," tegas Agus.***

Halaman:

Tags

Terkini