hukrim

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Kunjungan Roy Suryo ke LPSK Tidak Pengaruhi Proses di Polda Metro Jaya

Jumat, 22 Juli 2022 | 09:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pihak kepolisian menanggapi kunjungan Roy Suryo yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo mendatangi LPSK,  Kamis (21/7/2022).

“Silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini. Silahkan LPSK yang menilai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Zulpan menuturkan, dalam proses penyidikan, status dari Roy Suryo yaitu sebagai saksi terlapor.  “Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi,” tambah Zulpan.

Baca Juga: Gudang Pabrik Pupuk Terbakar, Terdengar Suara Ledakan. Pasien di RS Pelita Anugerah Dievakuasi

“Penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini,” sambungnya.

Zulpan menegaskan, kunjungan Roy Suryo ke LPSK tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan,” jelasnya menambahkan.***

 

 

 

Tags

Terkini