TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pesantren Shiddiqiyah, di Jombang, Jawa Timur, dibekukan ijinnya oleh Kementerian Agama.
Pembekuan izin ini terkait erat dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan salah satu pemimpin pesantren, MSAT. Bahkan MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Di sisi lain, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 tahap 2 Sudah Dibuka. Tenggat 5 Agustus 2022. Simak Cara Daftarnya di Sini.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Baca Juga: 'LOVE IN TURKEY' Episode 13, Oleh: AhliyaMujahidin
Menurut Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Sebagaimana diketahui, salah satu pimpinan pesantren tersebut merupakan tersangka pencabulan pada santrinya. Namun, tersangka dihalang-halangi pihak pesantren untuk dibawa kepolisian dalam rangka proses hukum lebih lanjut. Bahkan, banyak orang yang berupaya menghalangi penjemputan itu dengan kekerasan terpaksa dibawa oleh pihak kepolisian.
Kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka tersebut, seperti dilansir Antaranews.com, telah dilakukan sejak tahun 2017. Perbuatan itu dilakukannya terhadap lima santri putri di Kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sejak tahun 2020. Namun, ia selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.***