TITIKTEMU.CO - Dua orang narasumber podcast "Close the Door" yang digawangi Deddy Corbuzier, mengungkapkan kalau mereka pernah mengalami pelecehan seks sewaktu sekolah di SMA.
Dua korbannya telah membongkar kelakuan hina pendiri sekolah tersebut di podcast "Close the Door" Deddy Corbuzier. Dan Deddy Corbuzier karena podcast itu, langsung jadi trending topic di twitter. Kita tentu berharap, terdakwa JE akan dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini JE sedang mengikuti persidangan di PN Malang, Jatim. JE dduga melakukankejahatan dan pelecehen seksual kepada siswinya sejak 2009 hingga 2012.
Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Warbiasah! Petenis Wanita Tatjana Maria Maju ke Semifinal dalam Usia 34 Tahun.
Meski kejadian yang diceritakannya telah terjadi 13 tahun yang lalu dan terjadi di lingkungan sekolah. Dan korban sempat menjadi , keduanya saksi dalam persidangan kasus tersebut. “Kini persidangan sedang menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa
"Ada korban lainnya, tapi tak berani speak up karena mereka takut pada karakter orangnya," kata sumber yang diwawancarai Deddy Corbuzier.
Salah seorang sumber pun mengakui ia sudah dilecehkan 15 kali oleh terdakwa. Berawal dari hanya dicium sampai akhirnya diperkosa. Sedang sumber lainnya juga mengaku sempat dipaksa melakukan oral seks.
Baca Juga: Kampung Sarwo Ijo Ikut Lomba Kampung Juara Kabupaten Demak 2022. Apa Saja ya Pesonanya?
Sumber juga menyatakan ia sering dipukul, diludahi atau bahkan adu jidat, kalau tak mau melakukan yang diminta pemilik SMA tersebut.
Dalam podcastnya Deddy juga mempertanyakan bukti-bukti perlakuan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan pelaku. Sumber pun mengakui dia melihat sendiri temannya saat dilecehkan di gedung sekolah.
Dalam pengakuannya kedua korban telah melaporkan kasus itu ke Komnas Anak. Bahkan korban sewaktu di sekolah sebelumnya sudah menelepon Ketua Komnas Anak dulu.
Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Ons Jabeur Vs Tatjana Maria di Babak Empat Besar
Kedua korban mengatakan kasus pelecehannya telah berjalan 18 kali sidang di PN Jawa Timur. Ia mengaku dalam sidangnya ada kejanggalan-kejanggalan.
Korban juga mengungkap sidang yang sudah berlangsung satu tahunan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangkas dan terdakwa tetapi tidak ada penahanan.