Sementara korban ketiga juga diunggah Senin. Akun Instagram @dear_umycatcaller pristiwa dugaan pemerkosaan terhadap korban ketiga terjadi pada tahun 2018.
Saat itu, korban masih mahasiswa baru, dan ikut seleksi masuk BEM Fakultas. Akun Instagram @dear_umycatcaller menulis korban diajak MKA (OCD) berkumpul di kontrakannya.
Baca Juga: Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus
Korban mau diajak ke kontrakan itu karena sudah mengenal beberapa anggota BEM, dan berfikir akan banyak mahasiswa kontrakan MKA/OCD).
Ternyata, hanya korban dan pelaku di kontarakan tersebut. Sampai akhirnya terjadi pemerkosaan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah kronologi kejadian dibagikan di akun Instagram @dear_umycatcallers.
Unggahan itu hingga Selasa (4/1/2022) siang dikomentari sebanyak 1.389 dan disukai 9.899 orang.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di KPI, Agung Suprio Tegaskan KPI Dukung Jalur Hukum
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat, mengatakan rektorat UMY berkomitmen untuk melakukan investigasi kasus itu hingga tuntas.
Menurut diaFaris, UMY punya regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
“UMY sudah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban jika nanti menempuh jalur hukum,” teas Faris.***