TITIKTEMU.CO, SOLO - Polresta Surakarta mengungkap fakta terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan rappelling yang diadakan di bawah jembatan Jurug yang menyebabkan Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kegiatan di luar kampus di tengah pandemi COVID-19 tanpa pemberitahuan pihak kepolisian.
"Untuk kegiatan di luar kampus terutama di bawah jembatan Jurug memang tidak ada pemberitahuan ke pihak Polri, baik Polsek maupun Polres," kata Ade, Selasa (26/10).
Baca Juga: Panglima TNI Mutasi dan Promosi Jabatan 108 Perwira Tinggi. Salah Satunya Pangdam VI/Mulawarman
Ade menambahkan, bahwa kegiatan di tengah pandemi selayaknya sudah mengantongi izin dari Satgas Gugus Tugas COVID-19. Mengingat, kegiatan tersebut diadakan di tengah pandemi COVID-19.
"Terkait dengan giat yang dimaksud di tengah pandemi maka kegiatan yang dilakukan salah satunya wajib mengantongi rekomendasi satgas gugus tugas," ujarnya.
"Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pemberitahuan kegiatan yang dimaksud yang dilaksanakan di luar kampus," pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Diksar Menwa diadakan di sejumlah lokasi. Baik di dalam kampus dan juga di luar kampus.
Untuk kegiatan di luar kampus diadakan di kawasan Bengawan Solo, tepatnya di bawah jembatan Jurug pada Minggu (24/10).
Dalam kegiatan tersebut, seorang peserta Gilang Endi Saputra sempat mengeluhkan sakit. Namun, saat mengalami kesakitan Gilang tidak segera dibawa ke rumah sakit, melainkan dibawa ke Menwa untuk ditangani oleh tim kesehatan.
Korban baru dibawa ke rumah sakit dr Moewardi saat kondisinya semakin memburuk, Minggu (24/10), sekira pukul 21.50 WIB.
Karena kondisinya sudah memburuk, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Gilang dinyatakan meninggal dunia pukul 22.02 WIB.***