hukrim

Diteror Pinjol Ilegal? Jangan Ragu Untuk Lapor ke Polisi

Jumat, 22 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Polisi Minta Warga Tidak Ragu Lapor ke Polisi Bila Diteror Pinjol Ilega ( Foto : jateng.polri.go.id)

 

 

 

TITIKTEMU.CO, Semarang - Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata masih berjalan. Penggrebekan yang dilakukan Polisi di sejumlah lokasi di Jakarta, jawa Barat dan Sleman DIY, tak membuat para pelaku jera, meski polisi juga menetapkan sejumlah tersangka pelaku pinjol ilegal, 

Diduga, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Karena itu, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati. 

Baca Juga: Waspadalah Banyak Situs Milik Pemerintah Daerah dan Institusi Diretas untuk Judi Online

 

Polisi meminta masyarakat, agar tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS, yang berisi tawaran pinjaman online.

“Tak usah direspon, karena bisa dipastikan, itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah telanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Iqbal kepada wartawan,  Kamis ( 21/10)

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng membuka website pelaporan melalui www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di nomor 024 8413 544.

Iqbal menambahkan, sejumlah korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Para pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang kepada korban, namun setelah dicek, ternyata saldonya kosong.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Semarang, Pergoki 4 Muda-Mudi Lagi Asyik di Kamar Kos

 

“Kasus seperti ini, terjadi pada E-R, warga Kota Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer uang Rp2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelasnya.

Setelah itulah, biasnya, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya, serta mengunggah konten porno dilakukan.

“Karena diteror dan merasa tertipu, E-R kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar pada Selasa (19/10) lalu,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, teror pinjol ilegal, mentargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar, agar aibnya tak dibuka. 

Halaman:

Tags

Terkini