hukrim

Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:45 WIB
Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur (Humas Polres Serang Kota)

TITIKTEMU.CO, Serang - Pria berinisial MJN ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya. Setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar, SIK, dalam rilis yang diterima TITIKTEMU.CO, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Jangan Kelewat Yo Lur…Pasar Industri Kreatif: Sekati YK ing Mall Digelar 13-18 Oktober 2021

Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.

AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BTPN Senilai Rp2 miliar

Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Tags

Terkini