Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Baca Juga: PON XX Papua berdampak positif....Ekonomi Merauke makin aktif
"Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar dia.***