hukrim

Hati-hati Pencurian Modus Tukang Pijat, Nenek 72 Tahun di Indramayu Jadi Korban

Rabu, 29 September 2021 | 09:01 WIB
Pelaku Pencurian dengan Modus Tukang Pijat Diringkus Polisi (Humas Polres Indramayu)

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Baca Juga: PON XX Papua berdampak positif....Ekonomi Merauke makin aktif

"Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar dia.***

Halaman:

Tags

Terkini