hukrim

Bongkar Peredaran Obat Keras di Bantul, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Juta butir Obat Keras

Senin, 27 September 2021 | 21:39 WIB
Gelar Perkara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Bersama Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Keras di Bantul ( Sumber : Tangkapan Youtube Polda Jogja )

DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta – Jawa Timur – Jawa Barat – Kalimantan Selatan. Adapun DA digaji oleh kakak kandungnya - JSR alias J, sbg pemilik pabrik yang pada Rabu (22/9) diringkus di rumahnya di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Tim Dokter RS Pusat Otak Nasional: Hipertensi Penyebab Tukul Arwana Pendarahan Otak

“Menurut para tersangka, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal setiap hari,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit truk colt diesel AB 8608 IS, 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 koli paket dus, 7 buah mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L, 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin coding/printing untuk pencetak, Polivinilpirolidon (PVP) 25 kilogram, Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 kilogram, Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 kilogram, Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 kilogram, Dextromethorphan 200 kilogram, Trihexyphenidyl 275 kilogram, Talc 45 kilogram, Lactose 6.250 kilogram. Ada pula, 100 kilogram adonan prekursor pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, serta 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Baca Juga: Liga Champions : Manchester City Akan Bertandang ke Markas Paris Saint-Germain

Para tersangka, baik JSR, LSK maupun WZ bakal dijerat UU RI No. 11 tahun 2020 Pasal 60 tentang cipta kerja, perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 tentang Kesehatan, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Subider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. ***(heppy purnomo)

Halaman:

Tags

Terkini