hukrim

Polres Sukoharjo Tangkap Tentara Gadungan Spesialis Maling Aki Motor

Sabtu, 25 September 2021 | 20:22 WIB
Maling aki sepeda motor yang sempat mengaku anggota TNI saat ditanyai Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (Foto: humas.polri.go.id)

TITIKTEMU.CO,  Sukoharjo- Jajaran Polres Sukoharjo menangkap maling spesialis aki motor berinisial S, (35), warga Dukuh Tegalpare RT 01/08, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Saat ditangkap, pelaku mengenakan kaos TNI dan sempat mengaku sebagai Anggota.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pelaku tertangkap basah saat mencuri aki motor di area persawahan samping Perum Puri Amarta di Tambak Segaran RT 03/05, Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo.

“Pencuri ini spesialis aki sepeda motor. Dia hanya mengincar akinya, bukan sepeda motornya,” jelas Kapolres Nugroho Setyawan, saat menggelar Konferensi pers, Jumat (24/9).

Baca Juga: Mobil Tua Bekas Presiden Jokowi Dibeli Warga Wonogiri Bernama Suparno

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pada tanggal 21 September, ketika sedang beraksi mengambil aki sepeda motor Honda GL 100 yang diparkir di pinggir sawah. Sebelum ketahuan warga, pelaku sempat mengambil empat aki motor di pinggir jalan sekitar area persawahan tersebut. Namun, saat hendak mencuri aki ke-5 sekitar pukul 11.45 WIB, pelaku ketahuan pemilik sepeda motor hingga akhirnya ditangkap warga.

“Saat ketahuan warga, pemilik motor sempat bertanya pada pelaku apakah anggota TNI, karena pelaku mengenakan kaos doreng hijau, membawa ransel doreng, dan dijawab ya anggota sembari berdiri memegang HT,” ujar Kapolres, dikutip TITIKTEMU.CO dari laman resmi Humas Polri.

Pemilik motor kemudian meminta KTP pelaku yang tidak diberikan oleh pelaku hingga korban memanggil sejumlah warga lainnya. Oleh warga, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukoharjo. Dari pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti seperti motor pelaku, obeng, tang, kunci pas ukuran 10-12, HT, dan lima unit aki sepeda motor.

Baca Juga: Keruk Uang 4,5 M Maryuni Kemplink Bos Arisan Bodong Ditahan Polres Salatiga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka mengaku hanya mengincar sepeda motor tahun lama karena aki berada di bodi samping motor sehingga mudah dibongkar.  Aki aki hasil curian tersebut, biasanya dia jual lagi kepada orang yag membutuhkan.

“Saya hanya mengambil akinya saja, belum pernah mencuri motor,” ujarnya di depan Kapolres.*** 

Tags

Terkini