Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud, di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya.
Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat sekitar + 50 gram.
Baca Juga: Polres Asahan Amankan 34 Kg Narkoba Jenis Shabu Yang Ditemukan Warga
"Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan atau rusak agar seolah-olah bukan tersangka yang menyimpannya maka disimpan di luar kamar,"terang Lutfi.
Lokasi ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah 2 (dua) kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000 dan Rp.250.000,- sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.
Baca Juga: 28.300 Vaksin Bagi Pengemudi Angkutan dan Ojol dari Ditlantas Polda Jateng
"Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan,"ungkapnya.
TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat + 700 gram.
Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. ***