hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Masuk Tahap Penyelidikan

Selasa, 21 September 2021 | 21:47 WIB
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi saat Gelar Kasus (RRI)

TITIKTEMU.CO, Bekasi - Kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur telah masuk ke tahap penyelidikan oleh jajaran Polsek Pondok Gede, Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi menjelaskan, setidaknya ada tiga orang tersangka pengeroyokan terhadap korban CHP. Mereka berinisial P, F, dan KA.

Kompol Puji mengatakan, setelah melakukan lidik, anggota Buser mendapatkan info tentang data-data dan keberadaan pelaku yaitu F, KA, dan P.

Baca Juga: 7 Teroris Poso Ditembak Mati Sepanjang Tahun 2021, 4 Masih Diburu

Kemudian pada Senin, (13/9/2021) mereka melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku di rumahnya masing-masing. Pelaku diamankan beserta barang bukti.

Para pelaku pun dibawa ke Polsek Pondokgede guna penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, 1(satu) buah celana warna cream yang berlumuran darah, dan 2 (dua) buah HP," papar Puji, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Catat Ya… Kapolda Jateng Melarang Razia Selama Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021

Seperti seperti diberitakan sebelumnya, nama geng motor pelaku yakni Geng Rauwsterdam.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jl. Arteri Jor Jatiwarna Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada (12/9/2021) pukul 04.00 WIB.

Puji pun menekankan bahwa peran orang tua sangat penting agar kasus serupa tidak terjadi.

Baca Juga: Wow! Pesawat CN-235 Siap Terbang dengan Bioavtur Sawit

"Perlu ada peran aktif dari orang tua agar memperhatikan anaknya," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 3014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak JO Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

Tags

Terkini