“Dari hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku melakukan persetubuhan dilatarbelakangi halusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya, setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata pelaku sedang tidur dengan anaknya,” ujarnya.
Baca Juga: Karaoke Bandel Buka Sampai Pagi. Seratusan LC Terjaring Razia, 6 Positif Covid-19
Ditambahkannya, pelaku sendiri sudah dua tahun pisah ranjang tetapi masih serumah. Selama dua tahun tersebut, sang istri yang berstatus PNS tidak mau tidur seranjang lagi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (ewa/tribratanews.jateng.polri.go.id)
| BalasTeruskan |