Baca Juga: Polisi Temukan Bahan Berdaya Ledak Tinggi dalam Bom Ikan Pasuruan
Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba untuk di lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, tersangka mengakui mendapatkan obat obatan tersebut dari salah satu toko kelontong di wilayah Sragen Kota.
“Kita akan terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap adanya jaringan lain dalam peredaran obat obatan keras di kabupaten Sragen ini, “ tandas AKP Rini mengakhiri.*** (ewa/www.polri.go.id)
| BalasTeruskan |
Menampilkan Penjual Hik Sragen.jpg.