hukrim

Korban Pencabulan Guru SD di Wonogiri Bertambah, Semua Bekas Muridnya

Sabtu, 11 September 2021 | 08:58 WIB
Tersangka pelaku pencabulan anak dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021). (Humas Polres Wonogiri)

TITIKTEMU.CO

WONOGIRI, JATENG – Korban pencabulan anak di Wonogiri dengan tersangka pelaku PPH, seorang guru SD, bertambah menjadi 6 orang. Semua korban merupakan murid pelaku. Mereka dicabuli saat masih sekolah di SD Negeri Sidoharjo dalam kurun waktu tahun 2016-2018.

Kenam siswa yang menjadi korban pencabulan anak  itu adalah JH (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13). Saat ini korban yang semuanya laki-laki sekolah di SMP, berusia 14-15 tahun.

Baca Juga: Duh! Guru Olahraga SD di Wonogiri Ini Cabuli Siswanya Selama Dua Tahun

“Kasus pencabulan anak ini akan terus kami kembangkan. Kami imbau korban lain melapor. Jangan takut. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain ,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (10/9/2021).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya berulang-ulang. Awalnya PPH hanya coba-coba hingga akhirnya ketagihan. Pelaku juga mengaku dirinya pernah menjadi korban pencabulan anak.

“Saat kecil saya pernah dicabuli,” ujar PPH.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Massal di KPI, Ini nama-nama yang Disebut Korban dalam Suratnya

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara anatara 5 sampai 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Suharno mengatakan pihaknya akan membebastugaskan PPH sebagai guru hingga ada keputusan hukum (inkrah) tetap atas perbuatannya.

Selama kasus pencabulan anak tersebut belum inkrah, PPH bakal menerima gaji 50 persen dari total gaji yang biasa diterimanya karena statusnya dibebastugaskan . Sedangkan terkait statusnya sebagai PNS, BKD akan memberi sanksi sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga: KPI Surati 18 Stasiun TV, Minta Tidak Mengulang-ulang Tayangan Saipul Jamil

“Bisa dipecat, diturunkan pangkatnya atau yang lain. Kita tunggu proses hukumnya dulu. Kalau semuanya terbukti, sanksi paling berat ya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari PNS,” ujar Suharno.

Diberitakan sebelumnya, PPH yang merupakan guru olahraga  SD di Kecamatan Sidoharjo tega mencabuli muridnya sendiri dalam rentang waktu 2016-2018. Pelaku ditangkap Polres Wonogiri di rumahnya, Ngadirojo Kidul, Senin (6/9/2021) malam.

Halaman:

Tags

Terkini