hukrim

KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:56 WIB
Tersangka Maling Uang Rakyat Yang Diduga Melibatkan Bupati Probolinggo dan suaminya (Pic. AntaraNews)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan 22 terduga maling uang rakyat, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dilansir Antaranews, Selasa (31/8), Bupati Puput Tantriana Sari sudah resmi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang tersangka lainnya.

Keduapuluh dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Puput menjabat bupati di Probolinggo dua periode, 2013-2018 dan 2019-2024. Sedang suaminya, Hasan Aminuddin, merupakan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

"Sementara ini KPK sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikuti Antaranews.

Tersangka Maling Uang Rakyat dari Kab Probolinggo menggunakan rompi oranye di KPK, Selasa 31/8 dinihari (Pic. AntaraNews)

Alex mengatakan, dari 22 tersangka ini, 18 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.

Sementara sebagai tersangka penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Tangan Terduga Maling Uang Rakyat di Jawa Timur

Halaman:

Tags

Terkini