Dugaan pungutan tambahan inilah yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Juga: 4 Contoh Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Lengkap dengan Dalil dan Pesan Menyentuh
Meski perkara hukum masih berjalan, KPK menegaskan bahwa mahasiswa yang telah diterima melalui jalur tersebut tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan. Persoalan mengenai status akademik mereka akan menjadi kewenangan pihak kampus dan kementerian terkait.***