TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang diterima melalui jalur mandiri dan ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi tetap dapat menjalani perkuliahan.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang tambahan kepada calon mahasiswa di luar komponen biaya resmi yang ditetapkan universitas.
KPK Pastikan Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah
KPK menegaskan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan tidak berkaitan dengan status akademik mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, terdapat mahasiswa yang masuk Unsoed pada 2025 maupun 2026. Namun, KPK tidak akan mencampuri status mereka sebagai mahasiswa.
“KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.
Dengan demikian, mahasiswa yang bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik seperti biasa.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.
Menurut KPK, persoalan mengenai status akademik mahasiswa merupakan kewenangan pihak universitas maupun kementerian terkait, bukan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
KPK Fokus Usut Dugaan Tindak Pidana
Taufik menjelaskan, KPK hanya berfokus pada aspek penegakan hukum dalam perkara tersebut.