Rudi menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan faktor keamanan dan kelancaran proses hukum, mengingat Febrie sebelumnya pernah menangani berbagai perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penempatan di Rutan KPK dinilai lebih tepat untuk memberikan perlindungan sekaligus menjaga proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel dan transparan.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan Febrie Tuai Kritik
Di sisi lain, proses penahanan Febrie menuai kritik dari sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Syahrul Fadhil, menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dibanding tersangka korupsi lainnya.
Ia menganggap tidak dikenakannya rompi tahanan dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.
Syahrul pun meminta aparat penegak hukum menerapkan prosedur yang sama kepada seluruh tersangka tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.***