TITIKTEMU.CO – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena statusnya sebagai tersangka dalam sejumlah perkara korupsi, tetapi juga lantaran ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie resmi ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu dan mendapat pengawalan ketat petugas.
Penampilan tersebut memicu berbagai tanggapan karena berbeda dengan prosedur penahanan yang lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi lainnya.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Rudi, Jumat malam.
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Memakaikan Rompi Tahanan
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie, Rudi mengatakan hal itu terjadi karena proses administrasi penahanan dilakukan pada malam hari dalam kondisi yang cukup mendesak.
Menurutnya, proses pengiriman tahanan berlangsung cepat sehingga penggunaan rompi tahanan belum sempat dilakukan.
"Kalau soal rompi, mohon maaf karena tadi prosesnya cukup terburu-buru dan sudah larut malam," jelasnya.
Baca Juga: DPR RI Kawal Streamlining Telkom Group, Dasco Pastikan Transformasi Perusahaan Tak Berujung PHK
Penempatan di Rutan KPK Disebut Berkaitan dengan Faktor Keamanan
Selain soal rompi tahanan, Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan penempatan Febrie di Rutan KPK.