TITIKTEMU.CO – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan besar-besaran di 12 lokasi berbeda dalam penyidikan sejumlah dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Operasi yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) tersebut menyasar sejumlah lokasi, mulai dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, hingga sebuah kafe dan kantor money changer di Jakarta Selatan.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah penyitaan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resah Timnas Indonesia Belum Lolos Piala Dunia, Minta Erick Thohir Cari Solusi
Brankas Rahasia Berisi Emas dan Uang Miliaran
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa barang bukti bernilai fantastis tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci rapat.
Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang.
Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen penting, telepon genggam, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan.
Brankas Disembunyikan di Balik Dinding Bermotif Kayu
Dalam proses penggeledahan, penyidik mendapati bahwa brankas tersebut disembunyikan di balik panel dinding bermotif kayu sehingga tidak mudah terlihat.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga terkait dengan aset tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.