Korban Masih Duduk di Bangku Kelas 6 SD
Polisi mengungkapkan bahwa korban masih berstatus pelajar sekolah dasar saat diduga dinikahkan secara siri.
Ayah korban yang telah bercerai dengan ibu korban sebelumnya masih rutin berkomunikasi dengan anaknya. Namun, komunikasi itu terputus pada Juni 2026 hingga akhirnya diketahui korban telah dinikahkan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemaksaan perkawinan terhadap anak di bawah umur.
Polisi Temukan Korban di Rumah Kontrakan
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penelusuran dan menemukan korban berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, korban bersama pria berinisial D yang mengaku sebagai suaminya. Keduanya bahkan menunjukkan surat nikah siri kepada petugas sebagai bukti hubungan mereka.
Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami legalitas pernikahan tersebut serta seluruh unsur pidana yang diduga terjadi.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.***