Menurut penyidik, terdapat praktik permintaan sejumlah uang tambahan kepada biro jasa atau pengurus dokumen dengan alasan untuk mempercepat atau memberikan persetujuan terhadap permohonan izin tinggal WNA.
Praktik tersebut dikenal dengan istilah "ACC Klik", yang merujuk pada proses otorisasi atau persetujuan dalam sistem elektronik. Uang yang diminta diduga menjadi pungutan tidak resmi yang menguntungkan oknum tertentu.
Biro jasa disebut menjadi pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan oknum pejabat karena mereka bertindak sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Delapan Tersangka dan Dugaan Aliran Dana Rp145,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, maupun biro jasa yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 dengan total penerimaan dana mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan penggunaan kode-kode khusus ini menjadi salah satu temuan penting yang menunjukkan bagaimana praktik dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur dan berupaya disamarkan melalui istilah tertentu untuk menghindari pengawasan.***