hukrim

KPK Ungkap Kode Khusus Pembagian Uang dalam Kasus Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim

Jumat, 5 Juni 2026 | 10:34 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan izin tinggal WNA oleh KPK. (Dok. KPK)

TITIKTEMU.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode khusus dalam dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK, terungkap bahwa para pihak yang diduga terlibat menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan pembagian dana hasil pemerasan. Beberapa kode yang disebut penyidik antara lain "Malaikat", "Konser", dan "ACC Klik".

Kode 'Malaikat' Diduga untuk Pejabat Tingkat Atas

Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan bahwa istilah "Malaikat" digunakan sebagai kode distribusi dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Silmy Karim Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Jabatan Wamen Imipas Dinonaktifkan

Menurut hasil penyidikan, kode tersebut dipakai untuk menyamarkan aliran uang yang mengarah kepada pejabat dengan jabatan tinggi. Penyidik menyebut kelompok penerima yang dimaksud berada pada level eselon II ke atas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penggunaan istilah tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menyembunyikan identitas penerima dana agar tidak mudah terdeteksi dalam komunikasi internal maupun pencatatan pembagian uang.

Skema 'Konser' untuk Mengatur Besaran Jatah Penerima

Selain kode "Malaikat", KPK juga menemukan istilah "Konser" yang digunakan sebagai metode pembagian uang berdasarkan peran masing-masing pihak dalam praktik tersebut.

Dalam skema ini, para penerima dianalogikan seperti personel sebuah grup musik. Ada yang disebut sebagai vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer. Masing-masing kategori memiliki besaran jatah yang berbeda sesuai posisi dan keterlibatannya dalam proses pengurusan izin tinggal.

Baca Juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Jadi Sorotan usai Ditetapkan Tersangka, Capai Rp234 Miliar Lebih

Penyidik menilai penggunaan istilah tersebut bertujuan untuk mengelompokkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu tanpa menyebut nama atau jabatan secara langsung.

Muncul Istilah 'ACC Klik' dalam Pengurusan Izin Tinggal

KPK juga mengungkap modus lain yang digunakan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang sejatinya sudah berbasis sistem digital.

Halaman:

Tags

Terkini