TITIKTEMU.CO-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan emosional usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara sekaligus pembayaran uang pengganti bernilai fantastis, mencapai Rp 5,68 triliun.
Angka tersebut langsung memicu perdebatan luas di tengah masyarakat karena dinilai sangat besar, bahkan melebihi total kekayaan yang diakui Nadiem sendiri.
Di hadapan awak media, Nadiem mengaku terpukul dan mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar yang dituduhkan jaksa.
Menurut Nadiem, bagian paling menyakitkan dari tuntutan bukan hanya ancaman hukuman penjara, melainkan kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya jauh melampaui total kekayaannya.
Ia mengaku sulit memahami logika tuntutan tersebut karena merasa angka yang digunakan tidak berkaitan langsung dengan uang pribadi yang pernah diterimanya.
Baca Juga: Sayonara Pajak Kendaraan! Jawa Barat Rencanakan Revolusi Jalan Berbayar ala Negara Maju
Mantan bos Gojek itu menjelaskan bahwa sebagian besar angka yang dimasukkan dalam tuntutan berasal dari valuasi saham Gojek saat perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO).
Menurutnya, angka valuasi saham tidak sama dengan uang tunai yang benar-benar dimiliki atau diterima secara langsung.
Ia menyebut nilai saham yang tercatat dalam laporan kekayaan tahun 2022 merupakan aset legal hasil perjalanan bisnis dan kerja keras membangun perusahaan teknologi yang membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia.
Karena itu, ia merasa heran ketika angka tersebut dijadikan dasar tuntutan pembayaran uang pengganti.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.