Aksi bertajuk “Solidaritas Orang Jalanan” tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada Nadiem Makarim. Para driver menilai kasus yang menjerat mantan Mendikbud Ristek itu berpotensi mengarah pada kriminalisasi kebijakan.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 5 Januari 2026, Pertamax hingga Dex Turun1 Januari 2026
“Ojol ada karena Nadiem!” teriak massa aksi di lokasi.
Mereka menyebut Nadiem sebagai sosok yang berjasa besar dalam membuka lapangan pekerjaan dan menopang penghidupan jutaan keluarga pengemudi ojol di Indonesia.
Ancaman Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah eksepsi Nadiem diterima atau perkara berlanjut ke tahap pembuktian.***