TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), Nadiem menegaskan bahwa aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang disorot jaksa merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Saya benar-benar terkejut angka tersebut dimasukkan ke dalam dakwaan. Padahal tidak satu rupiah pun dana itu masuk ke rekening pribadi saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Perjuangan Petani Durian Ketol Aceh Tengah Pascabanjir: Bertaruh Nyawa Demi Bertahan Hidup
Bantahan atas Dakwaan Korupsi Rp2,18 Triliun
Eksepsi tersebut diajukan Nadiem sebagai respons atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Jaksa penuntut umum menuding kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Namun Nadiem menilai dakwaan tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya terkait alur transaksi dan kebijakan yang diambil selama menjabat.
Dikawal Influencer dan Dukungan Publik
Sidang eksepsi Nadiem turut mendapat perhatian publik. Influencer DJ Donny tampak hadir mengawal jalannya persidangan. Melalui unggahan di akun Instagram @dj_donny pada Selasa (6/1/2026), ia menyampaikan pandangannya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Viral di Bondowoso Paling Hits 2026, Panorama Alamnya Bikin Lupa Penat
“Kalau ada kesalahan dalam kebijakan, seharusnya dievaluasi, bukan langsung dikriminalisasi,” tulis Donny.
Dalam unggahan itu, Donny terlihat memegang poster bertuliskan “Ojol ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem”.
Aksi Damai Driver Ojol di PN Jakarta Pusat
Selain dukungan dari figur publik, ratusan driver ojek online (ojol) juga menggelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan sidang eksepsi.