Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima dana sebesar Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar dialirkan kembali ke Hendrik. Saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025, KPK menyita uang Rp977 juta dari Yasin.
Baca Juga: DPR Ungkap Dugaan Manipulasi Barcode Massal: Sebut Sistem Digital BBM Subsidi Masih Bermasalah
Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta
Aswin Griksa turut dijadikan tersangka karena diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.
Ia bertindak sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam mengurus desain pembangunan RSUD.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***