hukrim

Polisi Bongkar Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Bangka: 5 Pelaku Ditangkap, Truk Modifikasi Jadi Modus Utama

Minggu, 16 November 2025 | 21:24 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Baca Juga: Pecel Lele Lamongan: Ciri Khas, Asal Usul, hingga Cara Membuat Kuliner Legendaris yang Selalu Dicari Pecinta Makanan

Kasus BBM Subsidi di Babel Bukan yang Pertama

Praktik penyelewengan BBM di Bangka Belitung bukan kejadian baru. Pada Februari 2025, aparat juga mengungkap penimbunan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Asmadi, mengatakan bahwa BBM tersebut disita dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.

“Anggota kami mengamankan lima ton solar subsidi yang disimpan dalam 90 jerigen berisi 2.400 liter dan tiga toren kapasitas 1.000 liter berisi 2.600 liter,” jelas Asmadi.

Solar itu rencananya akan dijual ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10.000 per liter. Akibatnya, nelayan setempat kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk melaut.

Kasus terbaru di Belinyu ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi masih marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.***

Halaman:

Tags

Terkini