Baca Juga: KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Majelis hakim menilai bahwa aset-aset tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis diketahui bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Barang-barang yang dirampas untuk negara antara lain:
- 88 tas mewah dan 141 perhiasan
- Delapan unit mobil
- Sebelas bidang tanah
- Uang tunai sebesar 400.000 dolar AS (sekitar Rp6 miliar)
- Uang Rp13,58 miliar dalam bentuk rupiah
Vonis dan Kewajiban Uang Pengganti Rp210 Miliar
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.
Vonis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan timah.
Kejagung menegaskan, hasil pelelangan aset yang telah disita akan digunakan untuk mengembalikan keuangan negara dan memperkuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.***