TITIKTEMU.CO – Konflik antara influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan pegiat media sosial Hera Enica Lubis kembali menjadi perhatian publik. Perseteruan ini mencuat setelah Hera melaporkan Ferry ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan fitnah buntut dari aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.
Hera, yang dikenal aktif di platform X (Twitter) sekaligus ibu rumah tangga, mengaku dirugikan akibat sejumlah konten di media sosial yang menyebut dirinya sebagai dalang kerusuhan aksi demo.
Tiga Akun Media Sosial Dilaporkan Hera
Baca Juga: Bobby Nasution Dihujani Sorotan Usai Hentikan Truk Berpelat Aceh, Begini Klarifikasi Pemprov Sumut
Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan, mengungkapkan ada tiga akun media sosial yang dilaporkan, yakni Instagram @irwandiferry, kanal YouTube @ferryirwandi, dan akun Instagram lain dengan nama pengguna @kucing.kecil.
“Kami melaporkan akun-akun tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Klien kami dituding sebagai salah satu dalang kerusuhan demo 25–26 Agustus lalu,” jelas Fridolin usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut pada Jumat, 26 September 2025.
Menurutnya, tuduhan itu bukan hanya merusak nama baik Hera, tetapi juga berpotensi memengaruhi reputasinya di dunia maya.
Baca Juga: Rumah Dijarah Usai Demo, Uya Kuya Ungkap Pilu Kehilangan Kenangan Keluarga
Ferry Irwandi Balas dengan Sindiran
Menanggapi laporan tersebut, Ferry justru memberi respons satir. Dalam unggahan di akun Instagram @irwandiferry pada Senin, 29 September 2025, ia menyindir langkah hukum Hera yang dianggap penuh kejanggalan.
“Saya tidak mengerti lapor-laporan gini kok urusannya malah ramai-ramai sama wartawan,” tulis Ferry.
Menurutnya, penghapusan beberapa konten di akun Hera juga menimbulkan tanda tanya. “Kalau memang konten itu tidak bermasalah, kenapa dihapus?” sindirnya.
Konten yang Hilang Jadi Bahan Sorotan
Ferry menekankan bahwa semua unggahan miliknya yang dianggap sebagai bukti masih tersimpan utuh. Hal ini, menurutnya, memperlihatkan posisinya lebih kuat dibandingkan pihak pelapor.