TITIKTEMU.CO - Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely, dan langsung ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka resmi dilakukan pada Jumat 19 September 2025, usai Polda NTB melakukan gelar perkara. Briptu Rizka Sintiyani ditahan sejak Sabtu 21 September 2025.
“Yang bersangkutan ditahan, penyidik masih mendalami motifnya,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dilansir dari Antara, Senin 22 September 2025.
Proses hukum terhadap Rizka berjalan paralel dengan pemeriksaan internal. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan investigasi untuk menyiapkan sidang etik terhadap Briptu Rizka sebagai anggota Polri.
Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Kekerasan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Esco menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal dunia. “Ada dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Syarif.
Selain itu, penyidik juga menemukan bercak darah di rumah korban. Namun, polisi masih berhati-hati dalam memastikan apakah bercak tersebut berhubungan langsung dengan tindakan pembunuhan.
Baca Juga: Viral! LHKPN Minus Rp 2 Juta Wahyudin Moridu Setelah Ucap ‘Rampok Uang Negara’, Begini Tanggapan KPK
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025, ketika Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, dilaporkan hilang usai dinas.
Sejak hari itu, keluarga dan rekan kerjanya tidak bisa menghubungi Bragadir Esco. Anehnya, sang istri yang juga seorang polwan, Briptu Rizka Sintiyani, disebut tidak menunjukkan usaha mencari keberadaan suaminya.
Kecurigaan bertambah, karena Briptu Rizka juga tidak ikut melakukan pencarian. Setelah lima hari menghilang, jasad Brigadir Esco ditemukan pada Minggu, 24 Agustus 2025.