hukrim

Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang

Jumat, 19 September 2025 | 20:51 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. ( (Instagram.com/@gusyaqut)

TITIKTEMU.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir dan menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya saksi dari kalangan ormas keagamaan.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang dibagi secara proporsional 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa beberapa saksi memang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) dan juga anggota organisasi keagamaan tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan atas nama individu, bukan institusi.

Baca Juga: Tren Foto Nostalgia AI: Potret Masa Kecil dan Versi Dewasa Viral di Media Sosial

“Yang kami panggil itu orang per orang, bukan lembaga,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/9/2025).

1. Saksi dari Ormas Keagamaan dan Pegawai Kemenag

Menurut Asep, beberapa saksi selain bekerja di Kemenag juga tercatat sebagai anggota ormas keagamaan. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta mengaitkan kasus ini dengan ormas.

2. Keterlibatan Travel Haji

Asep menambahkan, perkara ini juga terkait dengan sejumlah travel haji yang memperoleh kuota haji khusus. Namun, KPK menekankan bahwa fokus penyidikan tetap pada oknum di Kemenag dan penyalahgunaan kuota.

Baca Juga: Profil COO Danantara Dony Oskaria yang Kini Jabat Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir, Sempat Jadi Wakil Dirut Garuda Indonesia

3. Biaya Percepatan Haji Khusus Capai Rp115 Juta

KPK menemukan adanya praktik “biaya percepatan” agar jemaah bisa langsung berangkat haji khusus pada tahun yang sama dengan pendaftaran. Biayanya bervariasi antara USD 2.400 – USD 7.000 (sekitar Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta per orang).

Kasus ini menyeret nama penceramah Ustaz Khalid Basalamah, yang dipaksa mengumpulkan dana percepatan dari sekitar 122 calon jemaah. Uang tersebut diminta oleh oknum Kemenag dengan janji jemaah bisa segera berangkat.

“Itu bukan suap, tapi bentuk pemerasan. Karena inisiatifnya datang dari oknum Kemenag,” tegas Asep.

Halaman:

Tags

Terkini