Sejak itu, berbagai upaya hukum dilakukan—banding, kasasi, hingga PK pertama pada 2017—semuanya berakhir dengan penolakan.
Menariknya, pada 18 Agustus 2024, Jessica sempat dinyatakan bebas bersyarat.
Namun, ia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru. Sayangnya, PK kedua ini pun berujung sama: ditolak.
Baca Juga: Rubicon, Uang Miliaran, dan Skandal Hutan: Membongkar OTT KPK yang Menjerat Dirut Inhutani
Kasus yang Tetap Membekas di Ingatan Publik
Kasus kopi sianida bukan hanya soal proses hukum, tapi juga telah menjadi bagian dari ingatan kolektif publik Indonesia.
Drama persidangan yang penuh sorotan media, kisah persahabatan yang berubah tragis, hingga polemik pro-kontra vonisnya, menjadikannya salah satu perkara paling ikonik dalam sejarah hukum modern kita.***