hukrim

PK Kedua Jessica Kumala Wongso Kembali Mental, Kisah Panjang Kasus Kopi Sianida

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)

Sejak itu, berbagai upaya hukum dilakukan—banding, kasasi, hingga PK pertama pada 2017—semuanya berakhir dengan penolakan.

Menariknya, pada 18 Agustus 2024, Jessica sempat dinyatakan bebas bersyarat.

Namun, ia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru. Sayangnya, PK kedua ini pun berujung sama: ditolak.

Baca Juga: Rubicon, Uang Miliaran, dan Skandal Hutan: Membongkar OTT KPK yang Menjerat Dirut Inhutani

Kasus yang Tetap Membekas di Ingatan Publik

Kasus kopi sianida bukan hanya soal proses hukum, tapi juga telah menjadi bagian dari ingatan kolektif publik Indonesia. 

Drama persidangan yang penuh sorotan media, kisah persahabatan yang berubah tragis, hingga polemik pro-kontra vonisnya, menjadikannya salah satu perkara paling ikonik dalam sejarah hukum modern kita.***

 

Halaman:

Tags

Terkini